Senin, 20 Mei 2019

Gizi Masyarakat

Pelaksana program gizi masyarakat, mempunyai tugas yaitu :
  1. membuat perencanaan kegiatan program gizi, bersama petugas lintas program dan sektor terkait
  2. melaksanakan kegiatan dalam rangka UPGK (Upaya Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu
  3. melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi kapsul vitamin A dan tablet besi (Fe) 
  4. melaksanakan PSG (pemantauan status gizi)
  5. bersama dengan petugas lintas program dan sektotal melaksankan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi)
  6. melaksanakan pemantauan garam beriodium
  7. mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP
  8. mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT pemulihan balita KEP
  9. melaksanakan konseling gizi di klinik maupun posyandu 
  10. membina gizi institusi (ponpes)
  11. bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI
  12. bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan SKPG
  13. melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi
  14. wajib berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
  15. wajib berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar