- membuat perencanaan kegiatan program gizi, bersama petugas lintas program dan sektor terkait
- melaksanakan kegiatan dalam rangka UPGK (Upaya Perbaikan Gizi Keluarga), mengkoordinir kegiatan penimbangan dan penyuluhan gizi di posyandu
- melaksanakan pendataan sasaran dan distribusi kapsul vitamin A dan tablet besi (Fe)
- melaksanakan PSG (pemantauan status gizi)
- bersama dengan petugas lintas program dan sektotal melaksankan SKPG (Sistem Kewaspadaan Pangan dan Gizi)
- melaksanakan pemantauan garam beriodium
- mendeteksi dan melaporkan adanya balita KEP
- mengkoordinir pelaksanaan PMT penyuluhan dan PMT pemulihan balita KEP
- melaksanakan konseling gizi di klinik maupun posyandu
- membina gizi institusi (ponpes)
- bersama petugas lintas sektoral merencanakan, memonitor dan mengevaluasi pelaksanaan PMT-ASI
- bersama dinas lintas sektoral terkait melaksanakan SKPG
- melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan program gizi
- wajib berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
- wajib berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Senin, 20 Mei 2019
Gizi Masyarakat
Pelaksana program gizi masyarakat, mempunyai tugas yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar