Pelaksana program pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai tugas sebagai berikut :
- mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pengendalian penyakit di wilayah kerja UPTD Puskesmas Slogohimo
- menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengendalian penyakit
- mengawasi dan mencegha terjadinya peningkatan kasus penyakit menular serta menindaklanjuti terjadinya KLB
- mengadakan surveilens penyakit menular
- menyusun pedoman/panduan/materi pengembangan program pengendalian penyakit
- melakukan penyuluhan kesehatan
- menyusun laporan pelaksanaan tugas
- melaksanakan kerjasama lintas program dan sektor dlam pengembangan peran serta masyarakat, termasuk dalam melakukan pembinaan kader kesehatan
- melaksanakan tugas lain/tambahan
- wajib berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
- wajib berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatam embangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar