Senin, 20 Mei 2019

Pencegahan dan pemberantasan penyakit

Pelaksana program pencegahan dan pengendalian penyakit mempunyai tugas sebagai berikut :

  1. mengkoordinir dan bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pengendalian penyakit di wilayah kerja UPTD Puskesmas Slogohimo
  2. menyusun perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan pengendalian penyakit
  3. mengawasi dan mencegha terjadinya peningkatan kasus penyakit menular serta menindaklanjuti terjadinya KLB
  4. mengadakan surveilens penyakit menular
  5. menyusun pedoman/panduan/materi pengembangan program pengendalian penyakit
  6. melakukan penyuluhan kesehatan
  7. menyusun laporan pelaksanaan tugas
  8. melaksanakan kerjasama lintas program dan sektor dlam pengembangan peran serta masyarakat, termasuk dalam melakukan pembinaan kader kesehatan
  9. melaksanakan tugas lain/tambahan
  10. wajib berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
  11. wajib berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatam embangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar