Pelaksana program kesehatan lingkungan, mempunyai tugas seperti berikut :
- membuat perencanaan kegiatan kesehatan lingkungan
- melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (tempat-tempat umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan dan Penjualan Pestisida), Home industri, salon dan pabrik/perusahaan
- Melaksanakan pemantauan jentik berkala (PJB) dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat
- melaksanakan pendataan dan pembinaan rumah sakit, SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana pembuangan Air Limbah)
- melaksanakan penyuluhan kesehatan lingkungan bersama dengan petugas lintas program dan sektoral terkait
- melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling
- wajib berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
- wajib berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar