Senin, 20 Mei 2019

Kesehatan Lingkungan

Pelaksana program kesehatan lingkungan, mempunyai tugas seperti berikut :
  1. membuat perencanaan kegiatan kesehatan lingkungan
  2. melaksanakan pembinaan dan pemeriksaan TTU (tempat-tempat umum), TP2M (Tempat Pembuatan dan Penjualan Makanan), TP3 (Tempat Penyimpanan dan Penjualan Pestisida), Home industri, salon dan pabrik/perusahaan
  3. Melaksanakan pemantauan jentik berkala (PJB) dan pemberantasan sarang nyamuk (PSN), bersama lintas program dan lintas sektoral serta masyarakat
  4. melaksanakan pendataan dan pembinaan rumah sakit, SAMIJAGA (Sarana Air Minum dan Jamban Keluarga) dan SPAL (Sarana pembuangan Air Limbah) 
  5. melaksanakan penyuluhan kesehatan lingkungan bersama dengan petugas lintas program dan sektoral terkait
  6. melaksanakan pencatatan dan pelaporan kegiatan kesling
  7. wajib berperan serta dalam upaya perbaikan mutu
  8. wajib berperan aktif dalam memfasilitasi kegiatan pembangunan berwawasan kesehatan dan pemberdayaan masyarakat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar