Jakarta, 14 Juni 2019
Kementerian
Kesehatan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo)
untuk memblokir iklan rokok di media internet. Permintaan pemblokiran
tersebut disampaikan melalui surat dari Menteri Kesehatan kepada Menteri
Komunikasi dan Informatika tertanggal 10 Juni 2019.
Menteri
Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan permintaan pemblokiran ini
merupakan upaya untuk menurunkan prevalensi merokok pada masyarakat,
khususnya anak-anak dan remaja. Data mengenai tingkat prevalensi perokok
anak dan remaja menunjukkan angka yang mengkhawatirkan.
Riset
Kesehatan Dasar 2018 menyatakan bahwa terjadi peningkatan prevalensi
perokok anak dan remaja usia 10 18 tahun dari 7,2% di tahun 2013
menjadi 9,1% di tahun 2018.
Peningkatan
prevalensi perokok anak dan remaja ini antara lain terjadi karena
tingginya paparan iklan rokok di berbagai media, termasuk media internet
(teknologi informasi). Penggunaan media internet yang demikian tinggi
dalam masyarakat Indonesia, termasuk oleh anak dan remaja, telah
dimanfaatkan oleh industri rokok untuk beriklan di media internet dalam
tahun-tahun terakhir ini.
Berdasarkan studi yang dilakukan oleh Stikom LSPR (2018), sebanyak 3 dari 4 remaja mengetahui iklan rokok di media online/daring.
Dari riset tersebut juga dinyatakan bahwa iklan rokok banyak ditemui
oleh remaja saat mereka mengakses internet, antara lain melalui youtube, berbagai situs, instragram, dan game online.
Menteri
Kesehatan Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa permintaan pemblokiran
iklan rokok di media internet ini merupakan tindak lanjut dari
pembicaraan dengan Kemkominfo pada bulan April lalu. Pada saat itu
Kemkominfo menyatakan bahwa pemblokiran iklan rokok dapat dilakukan oleh
Kemkominfo berdasarkan permintaan dari Kementerian Kesehatan.
Kementerian
Kesehatan meyakini bahwa Kemkominfo memiliki kesepahaman yang sama
dengan Kementerian Kesehatan dalam hal mendukung pembangunan kesehatan
masyarakat.
Berita ini disiarkan oleh Biro
Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk
informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak[at]kemkes[dot]go[dot]id.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar