Rabu, 22 Mei 2019

PELATIHAN PENGURUS GOROAJI “GOTONG ROYONG ATASI JIWA” DESA SOKOBOYO, KLUNGGEN DAN WARU





ODGJ (orang dengan gangguan jiwa) adalah orang yang mengalami gangguan dalam pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, menunjukkan bahwa prevalensi gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan kecemasan adalah sebesar 6 persen untuk usia 15 tahun ke atas  atau  sekitar 14 juta orang.  Sedangkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti schizophrenia adalah 1,7 per 1000 penduduk atau sekitar 400 ribu orang.
Di Provinsi Jawa tengah sendiri jumlah ODGJ pada Juni 2018 dikutip dari laman detik.com terdapat ada 464 kasus ODGJ berat yang dipasung. Kabupaten Wonogiri sendiri, jumlah ODGJ dipasung terbanyak berada di Kecamatan Slogohimo, sebanyak 9 orang. Oleh karena itu, UPTD Puskesmas Slogohimo membuat suatu gerakan yaitu pembuatan paguyuban GOROAJI” gotong royong atasi jiwa”. Paguyuban ini bertujuan untuk menjalin kerjasama antara Puskesmas dengan lintas sektor, masyarakat dalam menangani kasus ODGJ sehingga penderita gangguan jiwa dilayani sesuai standar yang ditentukan.
Kemudian setelah dilakukan pembentukan paguyuban diadakan pelatihan pengurus GOROAJI. Pelatihan ini dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2019 bertempat di RM Fajar, Tunggur, Kecamatan Slogohimo. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Plt. KTU UPTD Slogohimo yaitu, bapak Agus Heru kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai penyakit jiwa oleh dr. Inggit Wulan Sari dan perawatan pasien jiwa di masyarakat oleh pemegang program jiwa Puji Irwanti amd, Keb.
UPTD Puskesmas Slogohimo melakukan pelatihan pengurus GOROAJI yang berasal dari Desa Sokoboyo, Klunggen dan Waru dengan jumlah pengurus per desa 14 orang. Pengurus dipilih oleh desa sendiri dengan anggota berasal dari perangkat desa, kader, maupun karang taruna. Pengurus terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, koordinator penjaringan kasus, koordinator pemantauan minum obat dan koordinator pendampingan dan transportasi. Koordinator penjaringan kasus bertugas untuk menampung informasi dari masyarakat tentang adanya penderita gangguan jiwa baru kemudian melaporkan ke Puskesmas untuk ditindaklanjuti. Koordinator pemantauan minum obat bertugas untuk memantau keteraturan pasien meminum obat melalui keluarga pasien, kader dan tokoh masyarakat sehingga pengobatan bisa berjalan optimal. Koordinator pendampingan dan transportasi bertugas untuk memastikan adanya transportasi dan pendamping untuk kasus rujukan pasien jiwa Ke Rumah sakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar