ODGJ
(orang dengan gangguan jiwa) adalah orang yang mengalami gangguan dalam
pikiran, perilaku, dan perasaan yang bermanifestasi dalam bentuk sekumpulan
gejala dan atau perubahan perilaku yang bermakna serta dapat menimbulkan
penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.
Hasil
Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013, menunjukkan bahwa prevalensi
gangguan mental emosional yang ditunjukkan dengan gejala-gejala depresi dan
kecemasan adalah sebesar 6 persen untuk usia 15 tahun ke atas atau
sekitar 14 juta orang. Sedangkan, prevalensi gangguan jiwa berat, seperti schizophrenia adalah 1,7
per 1000 penduduk atau sekitar 400 ribu orang.
Di
Provinsi Jawa tengah sendiri jumlah ODGJ pada Juni 2018 dikutip dari laman
detik.com terdapat ada 464 kasus ODGJ berat yang dipasung. Kabupaten Wonogiri sendiri, jumlah
ODGJ dipasung terbanyak berada di Kecamatan Slogohimo, sebanyak 9 orang. Oleh
karena itu, UPTD Puskesmas Slogohimo membuat suatu gerakan yaitu pembuatan
paguyuban GOROAJI” gotong royong atasi jiwa”. Paguyuban ini bertujuan untuk
menjalin kerjasama antara Puskesmas dengan lintas sektor, masyarakat dalam
menangani kasus ODGJ sehingga penderita gangguan jiwa dilayani sesuai standar
yang ditentukan.
Kemudian
setelah dilakukan pembentukan paguyuban diadakan pelatihan pengurus GOROAJI. Pelatihan
ini dilakukan pada Kamis, 16 Mei 2019 bertempat di RM Fajar, Tunggur, Kecamatan
Slogohimo. Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Plt. KTU UPTD Slogohimo yaitu,
bapak Agus Heru kemudian dilanjutkan dengan pemberian materi mengenai penyakit
jiwa oleh dr. Inggit Wulan Sari dan perawatan pasien jiwa di masyarakat oleh
pemegang program jiwa Puji Irwanti amd, Keb.
UPTD Puskesmas Slogohimo melakukan
pelatihan pengurus GOROAJI yang berasal dari Desa Sokoboyo, Klunggen dan Waru
dengan jumlah pengurus per desa 14 orang. Pengurus dipilih oleh desa sendiri
dengan anggota berasal dari perangkat desa, kader, maupun karang taruna.
Pengurus terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, koordinator penjaringan
kasus, koordinator pemantauan minum obat dan koordinator pendampingan dan
transportasi. Koordinator penjaringan kasus bertugas untuk menampung informasi
dari masyarakat tentang adanya penderita gangguan jiwa baru kemudian melaporkan
ke Puskesmas untuk ditindaklanjuti. Koordinator pemantauan minum obat bertugas
untuk memantau keteraturan pasien meminum obat melalui keluarga pasien, kader
dan tokoh masyarakat sehingga pengobatan bisa berjalan optimal. Koordinator pendampingan
dan transportasi bertugas untuk memastikan adanya transportasi dan pendamping
untuk kasus rujukan pasien jiwa Ke Rumah sakit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar